Sistem pembelajaran kaidah Hukum Islam terstruktur berbasis visual mind-map, bimbingan video, serta bank soal Try Out berwaktu.
KODIFIKASI
Mengenal lahirnya Ushul Fiqh dan peran historis Imam Asy-Syafi'i r.a. menyatukan Madrasah Hadits dan Ra'yi.
ATSAR ULAMA
Atsar sanjungan Imam Ahmad bin Hanbal & Abdurrahman bin Mahdi atas kejeniusan Kitab Ar-Risalah.
URGENSI
Penekanan Imam Al-Qarafii & Ibn Taimiyyah tentang bahayanya memahami fikih tanpa kaidah Ushul Fiqh.
LEVEL 1 • PEMULA
Pembahasan 10 pokok kaidah Ushul Fiqh (Madzhab Hanbali), modul PDF, video, serta 6 Paket Try Out.
Video Pembahasan Seri Level 1
Tonton Video Level 1
LEVEL 2 • LANJUTAN
Pendalaman kaidah istinbath hukum Islam berbasis Kitab Matan Al-Waraqat (Imam Al-Juwaini) dan 6 Paket Try Out.
Video Pembahasan Seri Level 2
Tonton Video Level 2Apresiasi & Dukungan Pengembangan Platform E-Learning
a.n. Muhammad Fery Al Hazmi
Perkembangan ilmu Ushul Fiqh mencapai tonggak sejarah utamanya pada era الإمام الشافعي (Imam Asy-Syafi'i r.a.) hingga akhir abad ke-4 Hijriah. Momen terpenting dalam periode ini adalah kodifikasi pertama ilmu Ushul Fiqh oleh Imam Asy-Syafi'i dalam karya monumental beliau, Kitab Al-Risalah.
Imam Asy-Syafi'i hadir di era ketika dunia fikih terbagi menjadi dua madrasah utama:
1. Madrasah Al-Hadits di Madinah (dipimpin oleh Imam Malik bin Anas r.a., penyusun Kitab Al-Muwatta'), yang sangat kuat dalam aspek penukilan riwayat karena Madinah merupakan domisili para Sahabat Nabi dan tempat turunnya wahyu.
2. Madrasah Ar-Ra'yi di Irak (dipimpin oleh murid-murid Imam Abu Hanifah r.a.), yang sangat kuat dalam analisis nalar dan qiyas.
Imam Asy-Syafi'i berhasil memadukan keunggulan dari kedua madrasah tersebut. Beliau berguru kepada Imam Malik di Madinah, menimba ilmu dari Muhammad bin Al-Hasan (murid Imam Abu Hanifah) di Irak, serta menyerap fikih ulama Syam dan Mesir.
Selain itu, beliau mendalami keilmuan Madrasah Makkah dalam tafsir Al-Qur'an dan asbabun nuzul. Untuk menyempurnakan kebahasaannya, beliau menetap di Badiyah bersama suku Hudzail—suku Arab yang paling fasih bahasa dan syairnya.
Dengan latar belakang keilmuan yang begitu luas, Imam Asy-Syafi'i berhasil meletakkan dasar-dasar istinbath hukum, kaidah dalil, serta rambu-rambu ijtihad yang sistematis bagi para ulama generasi berikutnya.
1. Pernyataan Imam Ahmad bin Hanbal r.a.:
"Fikih itu tadinya bagaikan gembok yang terkunci bagi ahlinya, sampai Allah membukanya melalui perantara Imam Asy-Syafi'i."
"Jikalau bukan karena Imam Asy-Syafi'i, niscaya kami tidak akan pernah memahami fikih di balik hadits-hadits Nabi."
2. Pengakuan Abdurrahman bin Mahdi r.a.:
"Ketika aku mempelajari Kitab Ar-Risalah karya Imam Asy-Syafi'i, kitab itu membuatku kagum luar biasa. Aku melihat tutur kata seorang yang sangat berakal, fasih, dan penuh nasihat. Sungguh aku selalu memperbanyak doa untuk beliau di setiap shalatku."
3. Kesaksian Imam Al-Muzani r.a.:
"Aku telah membaca Kitab Ar-Risalah karya Imam Asy-Syafi'i sebanyak 500 kali. Tidak ada satu kali pun aku membacanya melainkan aku selalu mendapatkan faedah ilmu baru."
Para ulama menegaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk langsung menyimpulkan hukum dari dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah tanpa memiliki pemahaman Ushul Fiqh yang kokoh secara teori maupun praktik.
"Barangsiapa yang terhalang dari mempelajari kaidah Ushul Fiqh, maka ia akan terhalang dari mencapai kebenaran pemahaman."
1. Penjelasan Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah r.a.:
"Harus ada pada diri seseorang kaidah-kaidah umum (Ushul Kulliyyah) sebagai tempat mengembalikan masalah-masalah cabang (Juz'iyyat), agar ia dapat berbicara dengan landasan ilmu dan keadilan."
2. Penjelasan Imam Shihabuddin Al-Qarafii r.a.:
"Jikalau bukan karena ilmu Ushul Fiqh, niscaya tidak akan bisa terbukti hukum syariat sedikit pun, baik sedikit maupun banyak. Ia adalah derajat dan tingkatan pertama bagi para mujtahid."
Pilih paket ujian di bawah ini untuk memulai simulasi CBT.
Pilih paket ujian di bawah ini untuk memulai simulasi.
Terima kasih telah menyelesaikan ujian!
Mumtaz! Anda Lulus (ممتاز)